STAN

STAN
Kelulusan peserta USM STAN adalah prestasi peserta USM sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan

Entri Populer

Sabtu, 05 Februari 2011

Prospek Lulusan STAN

STAN terkenal karena ikatan dinasnya. Bahkan hampir sebagian besar motivasi para pelajar untuk masuk STAN adalah ikatan dinas. ‘Cari kerja sekarang kan susah’, ‘takut jadi pengangguran’, dan serentetan kata-kata srem lainnya menjadi pelecut semangat para pelajar untuk berlomba-lomba masuk STAN. Mau tahu informasi tentang tempat kerjanya?



# Spesialisasi Akuntansi

1. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

2. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)

3. BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan)

4. DJP (DIrektorat Jenderal Pajak)

5. DJPbN (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara)

6. DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)

7. Setjen (Sekretariat Jenderal)

8. Itjen (Inspektorat Jenderal)

9. Kementerian BUMN


# Spesialisasi Pajak

1. DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

2. BAPEKKI

3. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)


# Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan

1. DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

2. DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)


# Spesialisasi Kebendaharaan Negara

1. DJPbN (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara)

2. BAPEKKI

3. Setjen (Sekretariat Jenderal)

4. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)

5. BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan)

6. Kementerian BUMN

7. DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

8. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)


# Spesialisasi Pengelolaan Piutang dan Lelang Negara

1. DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)

2. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)


# Spesialisasi Bea Cukai

1. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

2. BAPEKKI

3. Setjen (Sekretariat Jenderal)


Ini nih keterangan beberapa instansi yang udah disebutin di atas, yang mungkin belum kamu ketahui...

• BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)

Tugas utama BPKP adalah melakukan pengawasan, audit baik yang direncanakan sendiri oleh BPKP maupun audit atas permintaan pihak-pihak tertentu, misalnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pimpinan departemen/ LPMD, BUMN/BUMD dan institusi pemberi pinjaman (lender). Di samping tugas audit, BPKP juga memberikan bantuan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memperbaiki sistem pengendalian manajemen, antara lain meliputi kegiatan membangun sistem akuntabilitas, dan sistem akuntansi keuangan daerah serta penerapan good public governance dan good corporate governance.


• BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan)

Dalam melaksanakakn tugas pokok dan fungsinya, BPPK didukung oleh 3 unsur pegawai yaitu pegawai struktural dan staf (86%) tenaga perbantuan dan tenaga fungsional (14%). Di samping itu BPPK juga dibantu oleh tenaga ahli dari JICA Jepang yang ditempatkan di Sekretariat Badan dan Pusdiklat Perpajakan.

Kualitas dan Kualifikasi pendidikan setiap pegawai menjadi modal utama agar BPPK dapat mewujudkan visi Center of Excellence.

Memang jumlah widyaiswara masih terbatas, namun demikian, peningkatan tingkat pendidikan widyaiswara sampai dengan tingkat sarjana diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas hasil diklat yang diselenggarakan oleh BPPK.


• DJPbN (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara)

DJPbN memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

   1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara

4. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah

5. Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)

6. Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran

7. Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

8. Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal


• Setjen (Sekretariat Jenderal)

Sekretariat Jenderal mempunyai dua macam tugas, yaitu tugas umum dan tugas layanan.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Pendidikan Nasional, terdapat tugas-tugas yang karena kekhususannya tidak dilaksanakan oleh pusat-pusat yang dibentuk oleh Menteri. Namun dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. Tugas tugas itu adalah Perbukuan, Kegrafikan dan Penerbitan, Pengembangan Kualitas Jasmani, Kebahasaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pendidikan.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Pendidikan Nasional, terdapat tugas-tugas yang bersifat layanan yang dilaksanakan oleh suatu unit utama Sekretariat Jenderal. Tugas-tugas itu adalah Perencanaan Anggaran, Kerjasama Luar Negeri dan Hubungan Masyarakat, Perlengkapan, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Hukum dan Perundang-undangan, Kepegawaian.


• Itjen (Inspektorat Jenderal)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Keuanagan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Departemen Keuangan berdasarkankebijakan yang ditetapkan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004, Inspektorat Jenderal terdiri dari:

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal

2. Inspektorat Bidang I, dengan Obyek Pemeriksaan DJP (kecuali PBB) dan BPPK;

3. Inspektorat Bidang II, dengan Obyek Pemeriksaan DJP (Kecuali PBB) dan Bapepam;

4. Inspektorat Bidang III, dengan Obyek Pemeriksaan PBB dan DJLK;

5. Inspektorat Bidang IV, dengan Obyek Pemeriksaan : DJBC dan Itjen;

6. Inspektorat Bidang V, dengan Obyek Pemeriksaan Ditjen Perbendaharaan, DJAPK dan Bapeksi;

7. Inspektorat Bidang VI, dengan Obyek Pemeriksaan Ditjen Perbendaharaan, Sekjen dan DJPLN;

8. Inspektorat Bidang Investigasi

Dengan berlakunya keputusan ini, Inspektorat Bidang VII yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 dihapuskan dan muncul Inspektorat Bidang yang baru, yaitu Bidang Investigasi.


• Kementerian BUMN

Visi Kantor Menteri Negara BUMN: “Menjadikan BUMN sebagai salah satu perekonomian yang tangguh, dikelola secara profesional, mampu bersaing secara global, mampu meningkatkan kinerjanya (baik secara operasional dan finansial) dalam upaya memenuhi harapan para stakeholders.

Beberapa Misi Kantor Menteri Negara BUMN:

a. Meningkatkan intensitas dan efektifitas pembinaan BUMN

b. Meningkatkan intensitas dan efektifitas kordinasi baik secara internal di lingkungan Kementerian BUMN maupun secara eksternal dengan pihak regulator dan BUMN

c. Meningkatkan pertumbuhan kinerja BUMN, peningkatan efisiensi dan keuntungan guna menunjang pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan BUMN kepada masyarakat

d. Meningkatkan fungsi pengawasan BUMN oleh publik melalui media internet yang dapat secara langsung diakses tanpa adanya hambatan dimensi waktu dan tempat, sekaligaus melakukan building acceptance kepada masyarakat atas kebijakan yang ditempuh kementerian BUMN dan adanya umpan balik secara langsung dari publik melalui jajak pendapat menggunakan media elektronika

e. Menjamin terlaksananya seluruh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (transparency, fairness, accountability, responsibility) pada seluruh lini kegiatan BUMN


• DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)

Visi: Menjadi lembaga pemerintah terbaik dalam melakukan pengurusan piutang dan lelang negara yang profesional, bertanggung jawab dan dibanggakan masyarakat.

Sedangkan misi DJKN ada tiga, yaitu fiskal, sosial budaya, dan kelembagaan.

Tugas Pokok adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengurusan piutang dan lelang negara, baik yang berasal dari penyelenggaraan tugas Panitia Urusan PIutang Negara (PUPN) maupun berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundangan yang berlaku.


• BAPEKKI

Badan Pengkajian, Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional atau BAPEKKI adalah salah satu unit eselon I di Departemen Keuangan. Untuk mengetahui apa dan bagaimana BAPEKKI, berikut ini diuraikan secara singkat tentang visi dan misi BAPEKKI.

Visi BAPEKKI adalah: Menjadi unit pengkaji di bidang ekonomi, keuangan dan kerjasama internasional yang berdayaguna dan bertaraf internasional.

Misi BAPEKKI adalah Misi Fiskal, Misi Ekonomi, MIsi Politik, Misi Kelembagaan.

Masa ikatan kerja
Mungkin kalian pernah mendengar bahwa ada instansi pendidikan yang menjanjikan pekerjaan setelah lulus dari instansi tersebut. Namun jangan tertipu, pekerjaan apakah yang ditawarkan tersebut? Ya memang benar mereka bekerja, tapi siapa yang menjamin pekerjaan tersebut adalah pekerjaan permanen dengan status pegawai tetap? Bisa jadi pekerjaan tersebut dengan sistem kontrak atau outsourcing. Dan apakah penghasilannya bisa sesuai dengan apa yang kalian inginkan? STAN selain menawarkan jaminan pekerjaan sebagai PNS juga memberikan jaminan penghasilan yang lebih dari cukup. Jaminan kerja itupun dikuatkan dengan sistem ikatan kerja, yaitu bentuk konsekuensi pengabdian seseorang setelah menempuh pendidikan kedinasan yang dibayar dengan masa kerja tertentu yang telah ditentukan. Masa ikatan dinas mahasiswa STAN selalu menggunakan rumus 3n + 1, dimana ?n? adalah masa pendidikan mahasiswa. Jadi masa ikatan kerja mahasiswa DI adalah 4 tahun dan DIII selama 10 tahun. Jika sebelum masa ikatan kerja seseorang mengundurkan diri, maka konsekuensinya adalah orang tersebut harus mengganti atau mengembalikan uang ikatan kerja sesuai dengan masa kerjanya.

c. Lulus diangkat sebagai PNS elit di Kementerian Keuangan dengan Take Home Pay tertinggi dibanding PNS lainnya

Tidak hanya pekerjaan saja yang kalian dapatkan, penghasilan yang akan kalian terima juga cukup menggiurkan. Memang lulusan STAN nantinya diangkat menjadi PNS dan kita semua sudah bisa memperkirakan berapa nominal penghasilan bulanan seorang PNS. Namun perkiraan tersebut akan kabur bila kalian menjadi seorang PNS Kementerian Keuangan. Bedanya PNS Kementerian Keuangan dengan PNS-PNS instansi lain adalah besar Take Home Pay yang didapatkan. Sejak adanya kebijakan tunjangan remunerasi (Tunjangan atas kinerja instansi) maka besaran penghasilan yang akan didapatkan seorang PNS Kementerian jumlahnya bisa menjadi 2-3 kali lipat dari yang diterima PNS lain dengan golongan yang sama. Ayo merencanakan masa depanmu! Saat ini usia kalian adalah 18 tahun, jika kalian diterima kuliah di STAN akan menghabiskan waktu 3 tahun, artinya di usia kalian yang masih sangat muda, sekitar 21-22 tahun kalian sudah memiliki penghasilan yang besar untuk kalian nikmati sendiri. Bagi kalian yang sebelumnya sudah kebelet married, kalian bisa mewujudkan impian kalian tersebut setelah lulus dan mendapatkan status sebagai PNS. Sah-sah saja, karena yang dilarang adalah menikah selama menjalani masa pendidikan.


d. Nasib lulusan tidak hanya sampai di jenjang DI dan D III saja, masih terbuka kesempatan untuk melanjutkan pendidikan melalui beasiswa D IV STAN, S1, S2 dan S3 di universitas terkemuka baik di dalam dan di luar negeri

Lulus DI atau DIII STAN bukan berarti kalian akan menghabiskan sisa hidup kalian sebagai PNS dengan gelar DI atau DIII. Setelah bekerja 2 tahun kalian dapat melanjutkan pendidikan kalian ke jenjang yang lebih tinggi seperti DIV ataupun S1. Yang lebih istimewanya lagi, kalian bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan program beasiswa tugas belajar, artinya pekerjaan kalian selama menjalani tugas belajar hanyalah belajar. Peningkatan jenjang pendidikan ini akan berdampak sangat besar terhadap kalian. Tentunya setelah mendapat gelar akademis yang lebih tinggi jabatan akan naik, begitu juga dengan penghasilannya. Yang sangat menggiurkan adalah, program beasiswa ini tidak hanya terbatas di dalam negeri saja, banyak program beasiswa terutama S2 dan S3 di universitas terkemuka di dalam dan di luar negeri.

e. Kualitas lulusan tidak perlu diragukan, Lulusan STAN memiliki bekal dan pengetahuan yang cukup untuk menempuh jalan lain selain menjadi PNS

Dengan adanya penerapan passing grade yang tinggi untuk lulus dari STAN, maka tidak perlu diragukan lagi kualitas lulusan STAN. Lulusan STAN menjadi primadona tidak hanya di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah lain yang terkait. Banyak perusahaan di sektor lulusan STAN yang banting setir ke sektor swasta setelah menunaikan masa ikatan kerja dan kewajibannya. Bahkan jika kalian berprestasi, maka jenjang karir yang cemerlang adalah suatu hala yang wajar sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja kalian. Selain itu, dengan dasar keilmuan yang kalian dapatkan di STAN, kalian juga bisa menempuh jalan keprofesian sesuai dengan spesialisasi kalian di STAN dan memenuhi persyaratan serta lulus dalam ujian keprofesian. Adapun profesi yang bisa ditempuh oleh lulusan STAN antara lain adalah :

i. Spesialisasi Akuntansi Pemerintahan
1) Akuntan
2) Konsultan keuangan
3) pegawai BUMN
4) Praktisi Ekonomi
5) Perbankan

ii. Spesialisasi Adminsitrasi Perpajakan
1) Konsultan pajak
2) Penulis buku-buku perpajakan

iii. Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai
1) Profesi penilai
2) Pengembang Real Estate

15 komentar:

  1. nii posting lama, kenyataannya ribuan lulusan tahun yang lalu sampai saat ini belum jelas nasibnya, bekerja tidak, melanjutkan kuliah pun tidak bisa karena tanda tamat belajarnya (ijasahnya) di"sandera" oleh lembaga, kecuali apabila mengembalikan uang pendidikan selama 3 tahun. padahal motivasi tertinggi mereka adalah mendapat pekerjaan setelah lulus, mereka rela meninggalkan/keluar dari kampusnya (sebagian mereka adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri, bagi orang awam ini sangat merugikan keuangan negara, mendidik mereka kemudian dilepaskan/dibiarkan, bagi mahasiswa ybs, ini sangat menyedihkan....

    BalasHapus
    Balasan
    1. siapa yang bilang belum penempatan??? kenyataannya masih ikatan dinas kok, rugi lah udah disekolahin gratis ga diangkat!

      Hapus
  2. yach....ternyata isu di luar memang benar, hampir saja saya dan teman-teman S.I. F.E. UGM, memutuskan untuk kuliah di STAN, lebih baik saya memilih melanjutkan S.I. dapat diprediksi kualitas lulusan STAN tidak akan sebaik seperti lulusan tahun2 sebelumnya. akhirnya akan terjadi Mahasiswa STAN bukan orang-2 pilihan, Mereka memilih STAN hanya karena tidak diterima di PT Negeri atau hanya karena kesulitan biaya kuliah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah lulusan stan memang begitu?

      Hapus
    2. Kualitas lulusan STAN menurun? Tau darimana?
      Rata-rata yang keterima STAN udah pernah keterima di PT Negeri kaleee

      Hapus
    3. Ya elahh, sumpah ngakak.. Banyak kok lulus di PT negri tapi kagak diambil.. Tolong untuk tamatan stan yng ngga kerja ampe sekarang minta hasil wawancaranya dong.. Jangan asal ceplas-ceplos

      Hapus
  3. apa benar postingan diatas memeng begitu?

    BalasHapus
  4. tapi saya dengar rumor yang beredar beberapa tahun belakangan ini, lulusan stan banyak yg belum dapet pekerjaan seperti yg dikemukakan di atas

    BalasHapus
    Balasan
    1. rumor dari mana?
      mungkin lulusan STAN yg non ikatan dinas kali
      dulu sempat ada
      tpi mereka bukan hasil penerimaan dari USM STAN dan juga kuliahnya bayar
      kalay yang mahasiswa STAN dengan status kedinasan
      samapai sekarang belum pernah dengar kabar ada yg ngganggur kok

      Hapus
  5. wah kalau gitu bo'ong dong,,,,,,,,,,,,,,,,,

    BalasHapus
  6. Ane lulusan D1 Stan, kerja di Pajak bayarannya 9 juta/bulan, enak kan?? belum tentu, ane jauh dari keluarga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kerja nya nyaman gak?

      Hapus
    2. yah kan waktu keterima dah tanda tangan bersedia ditempatkan di mana saja

      Hapus
  7. Balasan
    1. Di seluruh indonesia.. dimanapun..
      Untuk yg tidak bekerja itu hanya lulusan yg ipk nya tidak memenuhi dan jika ingin mengambil ijazah harus menebus uang kuliah..

      Namun untuk yg ipk memenuhi dan lulus makan akan mengikuti diklat terlebih dahulu dan nantinya langsung ditempatkan sesuai kriteria yg ada

      Hapus


mahaka

MAHAKA STAN